Zat Pewarna Soda akan Diubah






Hukum negara bagian California, Amerika Serikat, mewajibkan dua produsen minuman soda yakni Coca Cola dan Pepsi untuk mengubah cara mereka membuat warna karamel dalam produknya. Zat pewarna yang dipakai selama ini dianggap bersifat karsinogenik.

Seperti diberitakan sebelumnya, zat untuk membuat warna karamel dalam produk softdrink yakni 4-methylimidazole, bisa memicu kanker. Sebuah kelompok riset publik, Center for Science in the Public Interest, telah mengirimkan petisi kepada FDA untuk melarang penggunaan bahan kimia tersebut.

Juru bicara FDA mengatakan petisi tersebut telah dianalisa. Namun, ia mengingatkan bahwa pada dasarnya level zat pewarna soda itu masih dalam batas aman. Zat pewarna itu bersifat karsinogenik jika konsumen mengonsumsi 1.000 kaleng soda setiap hari.

Menanggapi keputusan pemerintah California, American Beverage Association, mengatakan beberapa perusahaan akan tetap meneruskan penggunaan 4-methylimidazole, namun untuk produk yang beredar di negara bagian California telah dibuat penyesuaian sesuai standar yang berlaku.

"Konsumen tidak akan merasakan perbedaannya dalam produk. Lagi pula tidak ada alasan bahaya bagi kesehatan," kata asosiasi tersebut dalam pernyataannya.

Perwakilan Coca-Cola, Diana Garza-Ciarlente, mengatakan telah meminta suplier karamel untuk memodifikasi prosesnya sehingga level zat kimia tersebut bisa dikurangi.

"Walau kami yakin sebenarnya tidak ada dampak berbahaya zat kimia itu tapi kami tetap melakukan perubahan," katanya.

0 comments:

Post a Comment